Minggu, 24 Mei 2009

Banyak kepala sekolah negeri jabat lebih dari 4 tahun "Kok tak diganti, apa setor upeti?"

UNGARAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Semarang didesak untuk segera melakukan evaluasi jabatan kepala sekolah. Pasalnya, jabatan kepala sekolah (kepsek) di sejumlah sekolah negeri lebih dari empat tahun.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) No 162 Tahun 2003 tentang Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, jabatan seorang kasek maksimal empat tahun. Sementara mengacu Permen Diknas No 13/2007 tentang Standardisasi Kepala Sekolah, jabatan kepala sekolah dijabat guru sekolah yang setingkat, misalnya kepala SD mengambil dari guru SD, begitu juga untuk SMP dan SMA.
’’Dinas Pendidikan mestinya melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang sudah menjabat selama empat tahun. Jika memang kinerjanya dianggap tidak berhasil ya dikembalikan menjadi guru biasa,’’ ujar The Hok Hiong, Rabu (9/7).
Kenyataan yang terjadi selama ini, kata The Hok, belum pernah ada evaluasi dari Dinas Pendidikan terhadap jabatan kepsek mulai dari tingkat SD sampai SMA. Akibatnya, ada sejumlah sekolah yang kepala sekolahnya menjabat lebih dari empat tahun.
Enggan bekerja
Menurut The Hok, tidak adanya evaluasi tersebut membuat para guru enggan bekerja secara maksimal. Karena peluang untuk bisa menjadi kepala sekolah nyaris tidak ada.
’’Semua guru yang golongannya layak berhak mengajukan jadi kepala sekolah. Tapi selama ini mereka tak pernah bisa masuk karena tidak diberi kesempatan,’’ katanya.
Ia menuding, lamanya seseorang menjabat kepsek menjadi salah satu penyebab mahalnya pendidikan. Dikhawatirkan, seorang kepsek yang menjabat lebih dari empat tahun berdampak terjadinya kolusi akibat kedekatan hubungan emosional antara kepala sekolah dan komite sekolah.
’’Apa dulu jabatan kepala sekolah dijualbelikan sehingga tidak diganti-ganti. Atau selama ini kepala sekolah diwajibkan setor upeti pada atasannya,’’ sorot pria berkumis tebal itu.
The Hok mengatakan, Dinas Pendidikan harus melaksanakan Permen Diknas secara baik. Selama ini Dinas Pendidikan terkesan menyembunyikan aturan tersebut. Disdik juga harus membenahi semua persoalan yang berkaitan dengan pendidikan agar lebih baik.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Semarang, Anang Dwinanta belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. rbd/SR
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar