Senin, 16 Maret 2009

REKRUTMEN PEGAWAI YANG TIDAK SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI

REKRUTMEN PEGAWAI YANG TIDAK SESUAI
KEBUTUHAN ORGANISASI

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis dalam Peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang juga merupakan faktor determinan pembangunan. Pendidikan adalah, usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang (UUSPN No. 20 Tahun 2003).
Dengan tidak bermaksud mengecilkan kontribusi komponen yang lainnya, komponen tenaga kependidikan atau guru merupakan salah satu faktor yang sangat esensi dalam menentukan kualitas peserta didiknya. Berkenaan dengan hal tersebut, Keputusan MENPAN nomor 26 tahun 1989 menyatakan bahwa, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sangat dibutuhkan adanya tenaga guru yang profesional ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Menyadari peran dan tugas berat yang diemban oleh guru, maka kinerja guru yang berkualitas sangat dibutuhkan. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa, ternyata meningkatkan kualitas kinerja guru sangat sulit dan berkaitan dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya adalah, faktor pendidikan sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan para guru dan faktor kesejahteraan sebagai sarana untuk memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya serta faktor kebijakan pemerintah daerah.
Sejalan dengan itu, sejak terbentuknya Provinsi Gorontalo berdasarkan UU No. 38 Tahun 2000 yang ditandai dengan diresmikannya Provinsi Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah pada tanggal 16 Pebruari 2001, provinsi ini melakukan rekrutmen pegawai sendiri untuk melengkapi dan memenuhi tuntutan kinerja perangkat daerah termasuk didalamnya mengangkat tenaga pengajar (guru). Hal ini dilakukan karena salah satu alasan yakni dipandang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah saat itu yakni peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan harapan dapat menunjang kemajuan dibidang pendidikan.
Padahal, disadari bahwa mengangkat tenaga pengajar (guru) oleh pemerintah daerah khususnya Provinsi Gorontalo bukanlah satu-satunya jalan untuk mendukung program peningkatan SDM, melainkan perbaikan manajemen dan peningkatan kinerja satuan kerja yakni dinas pendidikan nasional yang merupakan salah satu organisasi pemerintah yang membidangi bidang pendidikan yang berkaitan langsung dengan SDM. Akibatnya, dengan diangkatnya tenaga guru di tingkat provinsi justru akan melahirkan kebijakan yang kurang berpihak pada kepentingan guru itu sendiri yakni guru yang diangkat oleh gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi. Sementara ditingkat kota/kabupaten juga mengangkat guru untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan tenaga pengajar dimasing-masing sekolah.
Dengan demikian, konsentrasi pada peningkatan kualitas guru seakan terabaikan terutama bagi tenaga guru yang diangkat oleh pemda provinsi, karena sebagian besar kebijakan peningkatan kualitas guru melalui beasiswa pendidikan lanjutan maupun pelatihan dan sebagainya diserahkan ke tingkat kota/kabupaten. Sementara itu guru di provinsi mengalami berbagai kendala dalam hal peningkatan profesionalnya bahkan terkesan hanya menjadi simbol peningkatan SDM di provinsi. Padahal salah satu penghargaan yang diterima gubernur di bidang pendidikan disebabkan oleh karena adanya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan dibidang pendidikan serta adanya tenaga guru yang diangkat langsung oleh pemda provinsi.

B. REKRUTMEN PEGAWAI DAN PROSES ADMINISTRASI
Berlakunya kebijakan untuk mengangkat tenaga kependidikan (guru) dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya adalah untuk menunjang pelaksanaan visi dan misi kepala daerah dibidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sejak tahun 2003 hingga tahun 2004, Provinsi Gorontalo merekrut tenaga guru sebanyak 25 orang dan telah ditempatkan pada sekolah-sekolah umum swasta maupun negeri dan sekolah luar biasa dengan status dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB). Adapun distribusi tenaga guru yang diangkat oleh provinsi gorontalo dapat dilihat tabel berikut :

Tabel : Distribusi tenaga guru Provinsi Gorontalo
Tahun Guru yang Diangkat Guru yang Pindah ke Provinsi (masuk) Sebaran Guru Guru yang Dimutasi-kan ke Struktural
TK SD SLTP SLTA SLB
2003 10 3 - - 6 7 - -
2004 9 1 1 - 2 1 4 2
Jumlah 19 4 1 - 8 8 4 2

Dari jumlah 23 orang guru yang ditempatkan di sekolah-sekolah sebagaimana tabel diatas, terdapat 14 orang berstatus dipekerjakan (DPK) dan sebanyak 9 orang berstatus diperbantukan (DPB). Hal ini menggambarkan terjadi perbedaan status kepegawaian antara guru yang satu dengan lainnya padahal kinerja dan tanggungjawabnya sama.
Selain itu juga, proses diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan sebanyak dua kali, SK terbitan pertama dinyatakan tidak berlaku entah alasan apa. Kemudian keluar SK terbitan kedua yang merupakan perbaikan SK yang pertama. Hal ini terjadi berulang-ulang setiap kali melakukan pengangkatan guru. Pada tahun 2004 dilakukan perubahan SK pengangkatan guru yang diangkat tahun 2003, dan pada tahun 2005 juga demikian, yakni melakukan perubahan SK pengangkatan atas guru yang telah dinyatakan lulus tahun 2004. Alasan yang mengemuka ketika itu menurut sejumlah pegawai baik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dikarenakan provinsi tidak mengurus administrasi guru melainkan dilakukan ditingkat kota/kabupaten, sehingga terjadi kesalahan dalam konsideran SK pengangkatannya.
Persoalan ini tidak berakhir sampai disitu. Ketika pemberlakuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, guru juga menjadi bagian dari peliknya penerapan TKD tersebut. Sebagian pejabat menilai guru yang diangkat langsung oleh Pemda provinsi tidak layak menerima TKD dengan alasan bahwa guru telah mendapat tunjangan fungsional, padahal sebagian guru yang diangkat langsung oleh Pemda provinsi justru tidak memiliki SK Fungsional sebagai tenaga pengajar.
Akhirnya pada bulan April 2007 keluarlah SK jabatan fungsional guru bagi mereka yang belum memilikinya. Mereka adalah guru yang diangkat pada tahun 2004 dengan TMT 1 Januari 2005. Jadi kurang lebih dua tahun menunggu keluarnya SK jabatan fungsional tersebut.
Meski demikian, guru juga belum mendapatkan haknya untuk menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Karena merasa berhak menerima tunjangan tersebut, para guru yang berjumlah 23 orang itu melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan TKD. Akhirnya pada Agustus 2006 guru dinyatakan berhak menerima TKD dengan besaran tunjangan yang diterima sama dengan pegawai honorer.
Lebih parah lagi, Pemda provinsi justru menerima tenaga pendidik atau guru pindahan (mutasi) dari daerah lain (kota/kabupaten) untuk menduduki jabatan atau sebagai staf di dinas atau badan. Bahkan ada beberapa diantaranya menduduki jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemda Provinsi dan hingga saat ini mereka masih memangku jabatan tersebut.
Sejak tahun 2005 hingga saat ini, Pemda Provinsi Gorontalo tidak lagi mengangkat tenaga kependidikan (guru). Ada indikasi pengangkatan guru hanya akan menambah ruwetnya administrasi kepegawaian terutama urusan tenaga kependidikan. Padahal belum lama ini, Pemda Provinsi Gorontalo telah mendirikan gedung sekolah baru yakni Akademi Gorontalo dimana pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo. Dengan dibukanya sekolah baru tersebut, idealnya pemda provinsi mengangkat guru/dosen yang akan ditugaskan untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Layaknya sebuah kebijakan “Buah Simalakama” yang tidak mau mengambil resiko dari penerapan kebijakan tersebut. Pemda provinsi enggan merekrut tenaga pengajar secara langsung dan hingga saat ini belum jelas dari mana guru yang akan diambil utuk mengisi kekosongan tenaga pengajar pada sekolah baru tersebut.
Selain itu, jika ditinjau dari struktur orgnisasi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, tidak dijelaskan adanya guru dalam struktur tersebut. Nampak dalam struktur organisasi hanyalah kelompok jabatan fungsional, namun yang dimaksud adalah tenaga pengawas dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo dan bukan guru yang diperbantukan atau dipekerjakan pada sekolah-sekolah swast

Tidak ada komentar:

Posting Komentar